REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Armando Mahler dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "Detailing Engineering Design" Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo, Provinsi Papua, tahun anggaran 2009-2010.
"Armando Mahler diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JJK (Jannes Johan Karubaba)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (26/9).
Armando diketahui menjabat sebagai Dirut PT Freeport periode 2007-2011 dan merintis karir sebagai karyawan Freeport.
Dalam kasus ini, selain Jannes, KPK juga sudah menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur Utama PT KPIJ Konsultasi Pembangunan Irian Jaya Lamusi Didi sebagai tersangka.
Barnabas adalah Gubernur Papua 2006-2011 dan diketahui sebagai calon anggota legislatif terpilih 2014-2019 dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang mewakili daerah pemilihan Papua. Sedangkan Jannes Johan Karubaba adalah kepala dinas Pertambangan dan Energi provinsi Papua 2008-2011.
Kepada ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Nilai proyek PLTA tersebut adalah sekitar Rp56 miliar dengan kerugian negara senilai Rp 35 miliar. KPK menduga PT KPIJ melakukan penggelembungan harga proyek apalagi masih ada hubungan dengan Barnabas dan menjadi "inner cycle" dari Barnabas.