Jumat 26 Sep 2014 05:22 WIB

Pelaku Bisnis Jasa Internet Keluhkan Putusan MA

Sejumlah prajurit TNI-AD yang tergabung dalam Tim Ekspedisi NKRI mengakses internet dari Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Desa Padende, Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/3).
Foto: Antara
Sejumlah prajurit TNI-AD yang tergabung dalam Tim Ekspedisi NKRI mengakses internet dari Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Desa Padende, Marawola, Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) telah menjebloskan mantan direktur utama (Dirut) IM2, Indar Atmanto ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin. Kasus itu kini menghadapi babak baru lantaran pelaku bisnis industri telekomunikasi terancam masuk penjara berjamaah. Pasalnya, model bisnis yang mereka gunakan sama dengan yang diterapkan IM2.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan menyatakan, putusan penahanan Indar akan berdampak pula pada layanan penyedia jasa internet. Hal itu tentu dikeluhkan para penyedia jasa internet yang tergabung dalam APJII.

“Kasus ini sangat berdampak baik pada industri maupun masyarakat. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus memberikan perhatian lebih pada kasus IM2 ini,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (25/9).

Sammy menilai, putusan terhadap dirut IM2 itu akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia. Bayangkan, kata dia, jika MA mengeluarkan fatwa bahwa semua internet service provider (ISP) memakai mekanisme bisnis yang mirip dengan IM2, bisa dipastikan para petinggi ISP akan ramai-ramai masuk penjara.

“Dan, jika MA menolak fatwa perlindungan, penyelenggara layanan ISP yang berjumlah sekitar 200-an di seluruh Indonesia akan menghentikan operasionalnya,” kata Sammy.

Langkah APJII dengan melayankan surat ke MA untuk meminta fatwa hukum berkaitan dengan jasa internet menyusul adanya putusan penahanan mantan Dirut IM2. Pengajuan materi fatwa perlindungan itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dalam penyelenggaraan layanan internet di Tanah Air.

“Jika bisnis kami dinilai melanggar melanggar hukum, kami akan mengembalikan lisensi yang diberikan Kementerian Kominfo karena tidak lagi berguna. Buat apa kami menjalankan bisnis, yang ujung-ujungnya bisa menyeret kami ke penjara,” ujar Sammy.

Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemenkominfo Kalamullah Ramli menyatakan, mantan dirut IM2 Indar Atmanto tidak melanggar aturan dalam kasus penyelenggaran jaringan 3G/2,1GHz milik PT Indosat Tbk.

"Kementerian Kominfo sudah menyurati Kejaksaan dan juga Presiden SBY. Secara peraturan, secara undang-undang, tak ada yang dilanggar. Tapi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kejaksaan punya pendapat lain. Itu yang kami tidak bisa intervensi," kata Ramli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement