Jumat 26 Sep 2014 01:41 WIB
Pilkada Lewat DPRD

DPR Putuskan Pilkada Lewat DPRD

Pilkada(Ilustrasi).
Pilkada(Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR resmi memutuskan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Parlemen memutuskan untuk menggunakan mekanisme pilkada lewat DPRD. 

Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting. Mekanisme pilkada lewat DPRD dipilih oleh 226 anggota. Sedangkan pilkada langsung 135 anggota. Total suara sebanyak 361 suara.

Pengambilan keputusan terkait mekanisme pilkada berjalan alot. Bahkan, sempat diwarnai oleh fraksi Partai Demokrat yang melakukan walk out. Demokrat melakukan walk out setelah merasa usulan opsi ketiga tak akan diakomodasi.

Sebelum walk out, Demokrat bersikukuh untuk mengusulkan opsi pilkada langsung dengan tambahan 10 syarat. Partai penguasa itu menginginkan agar 10 kriteria itu dimasukkan dalam ketentuan undang-undang seluruhnya.

Fraksi PDI Perjuangan pun merasa dikhianati atas keputusan Demokrat itu. "Kami mulai mencurigai hipotesis, ini rekayasa pollitik untuk menampilkan pencitraan. Seolah-olah mereka pejuang. Namun ketika kami, PKB, Hanura yang tulus mendukung Demokrat malah ditinggalkan, dizolimi," ungkap politikus PDI Perjuangan, Yasona Laoli, Jumat (26/9). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement