REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya mengatakan dalam menangani unjuk rasa atau demontrasi, pihak polisi dilarang untuk menggunakan kekerasan di lapangan.
"Saya tidak suka kekerasan. Walaupun saya ini dari Satuan Brimob, layani masyarakat dalam menyampaikan inspirasi mereka walau melalui unjuk rasa," Kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono di Jakarta, Kamis.
Dikatakannya, kawal terus aksi demontrasi yang ada di wilayah Jakarta, dan jangan sekali-kali melakukan kekerasan terhadap mereka yang berunjuk rasa.
Polisi juga akan terus menghargai setiap hak masyarakat apabila berdemontrasi sesuai dengan aturan tidak menunjukan sifat yang anarkis di lapangan.
"Apabila demontrasi mulai menunjukan anarkis maka polisi akan menggunakan kekuatan yang telah diatur dalam tindakan kepolisian," ucapnya di dalam acara silahturahmi tiga pilar di Gedung Bojonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, polisi tidak boleh melayani unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, organisasi atau elemen lainnya dengan menggunakan senjata api.
"Gunakan apa yang sudah menjadi protap menanganan demontrasi, dan sekali lagi jangan pernah mengunakan senjata api ataupun mengunakan kekerasan," tutur pria berpangkat bintang dua itu.
Polisi akan terus memberikan melayanan yang terbaik kepada masyarakat dan masyarakat diminta untuk bekerjasama dalam membangun memelihara keamanan, ketertiban di Kota Jakarta serta berikan informasi apabila ada tindakan yang mengarah kepada gangguan keamanan atau tindak pidana.