REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- MLR, mantan Sekda Papua Barat kembali berstatus tersangka, setelah aparat kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka korupsi anggaran sarana prasarana senilai Rp79 miliar yang bersumber dari APBN 2011.
Sebelumnya, MRL berstatus tersangka untuk kasus berbeda yakni kasus korupsi di lingkup DPRD Papua Barat sebesar Rp22 miliar, hingga Pengadilan Tipikor Jayapura pada 10 Februari 2014 menjatuhi vonis 15 bulan penjara kepada MRL.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Maruli Hutagalung, di Jayapura, Rabu, mengatakan, selain mantan Sekda Papua Barat, kasus tersebut juga menyeret RT selaku Direktur PT Putra Papua Perkasa.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa menyelidiki dugaan korupsi dana sarana prasarana Propinsi Papua Barat tahun anggaran 2011," ujarnya.
Kasus itu berawal dari Permenkeu no 55/PMK.07/2008 tertanggal 22 April 2008 tentang Penetapan Alokasi Sarana dan Prasarana Infrastruktur Propinsi Papua Barat tahun anggaran 2008 sebesar Rp670 miliar.
Namun dana tersebut ternyata tidak seluruhnya dikucurkan sesuai peruntukannya, atau masih ada sebesar Rp 78,9 miliar lebih yang ditahan.
Dana puluhan miliar itu kemudian ditampung dalam APBD Perubahan 2011, yang antara lain merujuk pada Permenkeu no:229/PMK.07/2011 tentang alokasi kurang bayar sarana dan prasarana infrastruktur Propinsi Papua Barat tahun anggaran 2008 yang dialokasikan pada APBN tahun anggaran 2011.
Selanjutnya, dana sebesar Rp 78,9 miliar lebih itu disalurkan melalui KPKN Jakarta melalui dua bank pengirim kantor cabang BRI Krekot Jakarta tanggal 28 Desember 2011 ke rekening kas umum daerah Provinsi Papua Barat yakni Bank BNI cabang Manokwari no 84285953.