Rabu 24 Sep 2014 16:29 WIB

Menkumham Minta Remisi Terpidana Korupsi Jadi UU

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih
Amir Syamsuddin (kanan)
Foto: Antara
Amir Syamsuddin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan, apa pun upaya dan inisiatif KPK untuk menjerakan para pelaku korupsi dan turunannya wajib diapresiasi. Kemenkumham pun punya ide serupa tentang gagasan tersebut.

Menurut dia, wacana pencabutan remisi dan tuntutan larangan mendapat remisi bagi para terlibat korupsi punya alasan yang kuat. Hanya saja, kedudukan hukumnya yang perlu diadakan. Karena itu, dia mengatakan agar wacana itu dibakukan dalam peraturan resmi.

"Tentu tidak akan ada masalah kalau wacana itu berhasil jadi produk politik atau undang-undang," kata dia, lewat pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (24/9). 

Amir memastikan, tak akan adalagi remisi untuk koruptor jika peraturannya mengatakan demikian.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) putar otak mengakali mudahnya para terpidana korupsi mendapatkan remisi. Lembaga superbodi itu mewacanakan memasukkan klausul larangan mendapatkan keringanan hukuman bagi setiap terdakwa korupsi dalam tuntutan perkara.

"‎Kita sedang mempelajarinya. Apakah bisa secara teori. Kalau bisa, kita ajukan," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement