REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendy, mengatakan akan segera mengeluarkan surat pengnonaktifan terhadap oknum Satpol PP, yang melakukan pencabulan terhadap remaja di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Kami akan mengeluarkan surat pengnonaktifan terhadap pelaku sebagai anggota Satpol PP Kota Bekasi. Pasalnya, ia bukan pemegang jabatan struktural, hanya anggota biasa Satpol PP," ujar Rahmat kepada wartawan, Rabu (24/9) siang.
Rahmat mengatakan, kewenangan untuk memberhentikan seorang PNS non-pejabat struktural seperti tersangka, merupakan kewenangan pemerintah pusat yakni pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan di Pemkot Bekasi.
Jadi lanjutnya, proses yang akan ditempuh ialah Pemkot Bekasi akan memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah Pusat yntuk memberhentikan tersangka sebagai PNS.
Rahmat pun mengaku akan segera mengeluarkan surat pengnonaktifan tersangka sebagai Satpol PP serta memberikan surat rekomendasi pemberhentiannya sebagai PNS pasca rampungnya proses penyelidikan oleh Polresta Bekasi sebelum P21.
Sebelumnya diberitakan sepasang remaja menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang anggota Satpol PP, di kantor Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa berawal ketika pasangan remaja itu hendak membeli pulsa di kawasan Kranji, Bekasi, Senin (22/9) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu kedua korban bertemu dengan pelaku di jalan, dan meminta keduanya ikut ke kantor Pemkot Bekasi dengan alasan keduanya melanggar aturan karena berpacaran terlalu malam. Ditempat itulah kedua remaja itu dicabuli dengan cara dipaksa melakukan oral seks.