Selasa 23 Sep 2014 22:42 WIB

Kuasa Hukum Nilai Indar Atmanto Dapat Segera Dibebaskan

Ir. Indar Atmanto, MBA
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ir. Indar Atmanto, MBA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Tata Usaha Negara (TUN) Indar Atmanto, Eric S Paat mengatakan kliennya memiliki peluang untuk segera dibebaskan, menyusul Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli lalu. 

Indar Atmanto saat ini tengah menjalani hukuman penjara terkait kasus tindak pidana korupsi(tipikor) IM2 di LP Sukamiskin, Bandung

“Berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kami selaku kuasa hukum mendorong agar Pak Indar Atmanto segera melakukan upaya hukum luar biasa.” ujar Eric dalam keterangan tertulis, Selasa (23/9).

Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap ini, kata dia, semakin mempertegas bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Tim BPKP yang menjadi obyek TUN adalah tidak sah, cacat dan bertentangan dengan hukum.

Dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal maupun yang bersifat materiil/substansial. 

Dalam amar putusannya, MA menolak kasasi dari BPKP sebagaimana dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 231/G/2012/PTUN-JKT tertanggal 1 Mei 2013 yang telah dikuatkan oleh PT TUN Jakarta Nomor 167/B/2013/PT.TUN.JKT tertanggal 28 Januari 2014.

Di sisi lain, kata Eric, putusan MA itu juga membuktikan bahwa surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi terkait LHPKKN atas kasus dugaan tipikor dalam penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2 dinyatakan tidak sah, dan cacat hukum. 

MA juga memerintahkan agar BPKP mencabut surat tersebut karena melanggar ketentuan hukum tentang Sistem pengendalian Intern Pemerintah.

“Adanya putusan MA ini membuktikan bahwa hasil audit BPKP ini tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum oleh Kejaksaan Agung dalam menjerat Pak Indar Atmanto, Indosat dan IM2 dalam kasus tindak pidana korupsi,” ujar Eric. 

Ia mengatakan, putusan MA ini sekaligus membuktikan bahwa memang tidak ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun sebagaimana dilaporkan BPKP. 

“Dengan putusan MA ini pula kami menghimbau kepada BPKP agar patuh kepada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan segera mencabut surat-surat tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan putusan MA ini Eric juga mendesak agar Presiden Republik Indonesia untuk menginstruksikan secepatnya kepada BPKP untuk segera mencabut surat Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi tersebut. 

“Ini semua demi menjalankan asas-asas permerintahan yang baik dan patuh terhadap hukum yang berlaku,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement