Selasa 23 Sep 2014 20:57 WIB

DPR Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi UU MD3

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengikuti sidang pleno gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9).(Republika/Wihdan
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengikuti sidang pleno gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9).(Republika/Wihdan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh PDI (PDIP). 

Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin mengatakan, pengesahan UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Kami meminta kepada MK agar permohonan pemohon ditolak," ujar dia membacakan sikap DPR di gedung MK Jakarta, Selasa (23/9).

Aziz menambahkan, MK juga diminta untuk menerima seluruh keterangan yang DPR kemukakan. 

"Tidak ada legal standing dari pemohon. Karena para pemohon dari PDIP adalah anggota DPR juga, di mana DPR sudah mengesahkan," kata dia.

Sidang lanjutan kali ini digelar dengan menghadirkan perwakilan DPR, pemerintah, dan sejumlah pihak terkait. Mereka diminta memberikan keterangannya soal UU MD3. 

Sementara, duduk berseberangan dengan mereka adalah PDIP, DPD, dan kubu Khofifah Indar Parawansa

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement