REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang diajukan oleh PDI (PDIP).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin mengatakan, pengesahan UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Kami meminta kepada MK agar permohonan pemohon ditolak," ujar dia membacakan sikap DPR di gedung MK Jakarta, Selasa (23/9).
Aziz menambahkan, MK juga diminta untuk menerima seluruh keterangan yang DPR kemukakan.
"Tidak ada legal standing dari pemohon. Karena para pemohon dari PDIP adalah anggota DPR juga, di mana DPR sudah mengesahkan," kata dia.
Sidang lanjutan kali ini digelar dengan menghadirkan perwakilan DPR, pemerintah, dan sejumlah pihak terkait. Mereka diminta memberikan keterangannya soal UU MD3.
Sementara, duduk berseberangan dengan mereka adalah PDIP, DPD, dan kubu Khofifah Indar Parawansa