REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Muhammadiyah menyerahkan sepenuhnya persoalan RUU Jaminan Produk Halal kepada Majelis Ulama Indonesia. Perwakilan Muhammadiyah di tubuh MUI telah mewakili aspirasi Muhammadiyah secara kelembagaan.
“Kami menyerahkan saja kepentingan kepada MUI,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, kepada Republika, Selasa (23/9).
Hanya saja Yunahar menggaris bawahi pentingnya menjaga keutuhan halal. Sebab menueurt dia, RUU JPH merupakan alat penjamin umat Islam terhadap makanan halal yang digunakan.
Untuk itu kata dia, peran MUI dalam menjaga keutuhan halal harus tetap dipertahankan. Sebab persoalan kehalalan sebuah barang merupakan persoalan yang bisa diputuskan oleh Ulama.
Yanuar mengatakan, peran MUI dalam mengeluarkan fatwa sebagai dasar dari pada sertifikasi tidak bisa digantikan oleh lembaga lain. Sebab MUI telah dipercaya mengeluarkan fatwa dari puluhan tahun lalu.
“Yang penting peran MUI dalam mengerluarkan fatwa itu,” ujar Yunahar.
Hanya saja, kata dia, jika melihat dari RUU JPH, alur sertifikasi tampaknya tidak satu pintu seperti yang telah dilakukan MUI. Pengusaha yang mengajukan sertifikat halal setidaknya akan mendatangi badan sertifkasi, lembaga audit dan MUI untuk meminta fatwa.
Namun dia optimis, akan ada pernyederhanaan yang akan diterapkan. “nanti sambil berjalannya waktu, akan ada perbaikan,” ujar dia.