Selasa 23 Sep 2014 18:44 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan yang Mengaku Wartawan

Rep: Riga Iman/ Red: Bayu Hermawan
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: Reuters
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dua orang pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan, diamankan Polres Sukabumi. Keduanya ditangkap Polsek Sagaranten, Sukabumi saat melakukan pemerasan terhadap seorang warga di Kecamatan Sagaranten.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Ha (35) warga Gang H Djuwaeni, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan MHD (26) warga Jalan Glatik VI Nomor 123 Desa Kenangan Baru, Kecamatan Percut SEI Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku pemerasan Ha mengaku sebagai wartawan Media Deru dan Media Lensa terbitan Jakarta. Informasi dari Polres Sukabumi menyebutkan, kedua pelaku melakukan pemerasan terhadap  Angga (30) warga Kampung Pasantren RT 02 RW 03 Desa Pasanggrahan, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Korban menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada para pelaku, setelah diancam akan mempublikasikan permasalahan yang dialami keluarga Angga di media massa. Korban pada awalnya diminta uang sebesar Rp 870 juta. Namun korban menawar hingga Rp 87 juta, akhirnya korban hanya mampu membayar sebesar Rp 20 juta.

"Ada dua pelaku pemerasan yang mengaku wartawan yang ditangkap," ujar Kapolsek Sagaranten, AKP Ade Gunawan kepada wartawan, Selasa (23/9).

Terungkapnya kasus pemerasan ini berawal dari keributan yang terjadi pada Ahad (21/9) malam di rumah korban. Pada saat yang bersmaaan di sekitar tempat kejadian perkara ada anggota polisi yang tengah melintas.

"Setelah dilakukan pengecekan ternyata ada warga yang diduga diperas," ucapnya.

Selanjutnya anggota kepolisian langsung mengamankan pelaku yang diduga memeras tersebut ke Kantor Polsek Sagaranten. Ade menambahkan saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement