REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Tim Pengawasan Orang Asing gabungan dari kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang dan tim dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bangka Belitung berhasil menangkap 21 warga negara Cina pada Ahad (20/9) pagi.
Penangkapan terhadap 21 warga negara RRC tersebut dikarenakan mereka telah menyalahgunakan visa yang mereka miliki. Bahkan dua orang diantaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli sama sekali. Mereka ditangkap saat sedang bekerja di PLTU Air Anyir Merawang, Batu Rusa, Kabupaten Bangka.
Ia menyebutkan, 21 warga negara RRC itu diduga telah melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 122 huruf a, jo pasal 71 huruf b, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling besar Rp500 juta.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Visa yang mereka miliki, seharusnya dua bulan yang lalu sudah diperpanjang. Perusahaan swasta yang menjadi sponsor yaitu PT Sfeco Company dan PT Truba Alam Manunggal yang merupakan mitra pembangunan PLTU Air Anyir harus bertanggung jawab terhadap keberadaan 21 warga RRC tersebut.
"Pihak sponsor yang bertanggung jawab diwajibkan segera mengurus izin keimigrasian yang sesuai dengan kegiatan mereka. Harusnya izin mereka di sini untuk bekerja bukan kunjungan biasa," jelasnya.
Ia mengatakan, mengingat bahwa pekerjaan yang mereka lakukan saat ini adalah pembangunan PLTU, yang hasilnya untuk penerangan listrik masyarakat Pangkalpinang, berdasarkan hal tersebut kantor Imigrasi Pangkalpinang memberikan kebijakan kepada mereka untuk tetap melanjutkan pekerjaannya.
"Saat ini kami masih memberikan kebijakan kepada mereka untuk melanjutkan pekerjaan, namun jika izin tinggal mereka sudah habis, maka kantor Imigrasi tidak akan memberikan izin perpanjangan," ujarnya.