Selasa 23 Sep 2014 04:54 WIB

Pemkab Banyumas Bongkar Minimarket Ilegal

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Erdy Nasrul
minimarket
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
minimarket

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas, akhirnya mengambil sikap tegas. Minimarket yang membandel tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin, dibongkar paksa.

''Kita tidak main-main lagi. Setelah beberapa kali diberi peringatan dan disegel ternyata tetap membandel, maka bangunannya kita bongkar,'' jelas Bupati Banyumas, Achmad Husein, saat menyaksikan pembongkaran minimarket jejaring Indomaret di Desa Tambaksogra Kecamatan Sumbang, Senin (22/9).

Dalam pembongkaran bangunan tersebut, ratusan petugas Satpol PP dikerakan. Pembongkaran tersebut, juga mendapat //backup// dari ratusan petugas polisi/TNI.

Meski demikian, ketika pembongkaran akan dilaksanakan, tidak ada perlawanan dari pihak manajemen atau pengelola minimarket. Karyawan minimarket yang ada dalam toko tersebut, terkesan pasrah saat ratusan petugas Satpol PP mengepung toko tersebut.

Akhirnya, pihak pengelola toko hanya meminta petugas memberi mereka waktu untuk memindahkan semua barang dagangan mereka. Petugas juga memberi kesempatan para pegawai mengangkuti barang dagangannya. Bahkan petugas Satpol PP, ikut membantu mengangkut barang-barang tersebut keluar bangunan minimarket dan diangkut ke truk yang telah disiapkan.

Bupati menyebutkan, Pemkab mengambil tindakan tegas membongkar bangunan minimarket, karena peringatan yang sudah disampaikan berulang kali tidak digubris pengelola toko. Bahkan Pemkab juga telah beberapa kali melakukan penyegelan, namun pengelola toko tetap membandel dengan membuka kembali tokonya setelah petugas pergi.

''Bangunan ini tidak memiliki izin IMB dan sudah satu tahun diperingatkan berulang kali, namun pemilik tidak segera mengurus perijinan. Karena itu, Pemkab mengambil tindakan tegas dengan membongkar semua bangunan,'' ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement