REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kurangnya Ruang Terbuka Hijau membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok membantasi izin untuk pengembang. Pengembang dilarangan membangun perumahan dibawah 120 m persegi. Bagi pengembang yang ingin membangun perumahan dibawah 120 m, Pemkot mematok harga maksimal sebesar Rp 120 juta.
"Pembatasan ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 13 tahun 2013. Hal tersebut sebagai solusi kurangnya RTH di Kota Depok," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kania Parwanti, Senin (22/9).
Kania mengatakan dengan adanya pembatasan izin. Pengembang tidak akan membangun perumahan kecil yang akan menghabiskan lahan hijau. Jika pengembang ingin membangun perumahan kecil bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Pemkot mematok harga maksimal Rp 120 juta.
Bagi MBR yang ingin memiliki rumah Pemkot Depok berkerja sama Kementerian Perumahan Rakyat membangun perumahan murah. Kania mengatakan Pemkot Depok sudah memiliki Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) di Cilangkap.
Di Rusunawa tersebut sudah ada tiga gedung. Satu gedung sudah terisi. Tinggal dua gedung yang sedang diperbaiki. Pemkot Depok masih mendata jumlah MBR di Kota Depok. Kategori MBR adalah masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp 4 juta.
Kania mengatakan MBR dapat menyewa Rusunawa yang sudah disediakan Pemkot tersebut. Jika Rusunawa tersebut tidak mencukupi. Pemkot Depok akan berkerja sama dengan pengembang untuk membangun Rumah Susun baru. MBR dapat membeli rumah susun tersebut.
"Beda dengan Rusunawa yang statusnya sewa, di rusun baru masyarakat dapat memilikinya," kata Kania.
Pemkot memilih rusun karena keterbatasan lahan pemukiman. Perumahan vertikal menjadi solusi pemkot Depok.