REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Seorang perempuan bernama Elda Deviana (37) melaporkan Metropole Hospital, Tamansari, Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (20/9) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan malapraktik yang dilakukan oleh beberapa dokter berinisial SH, LI, MR dan YN pada November tahun lalu.
Ia menjelaskan, kejadian berawal saat korban mengalami gangguan haid dan berobat ke klinik tersebut. Korban yang didiagnosis mengalami radang serviks pun dipaksa untuk menjalani operasi. Keadaan korban ternyata tidak kunjung membaik. Korban harus dioperasi lagi tiga hari pascaoperasi pertama.
"Operasi tersebut dilakukan tanpa bius, sehingga korban sempat pingsan. Dan dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan suami korban," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/9).
Korban yang mengalami pendarahan karena operasi tanpa bius kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar 25 juta rupiah dan imateriil berupa sakit fisik dan psikis.
Laporan korban tercatat dalam nomor: LP/3394/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus. Dalam waktu dekat, lanjut Rikwanto, penyidik akan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab di klinik tersebut.