REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI--Ratusan Pekerja Seks Komersial (PSK) dari lokalisasi Payo Sigadung di Kota Jambi berunjuk rasa agar mengkaji ulang Perda tentang pemberantasan pelacuran dan asusila yang diberlakukan pada Oktober mendatang.
Para PSK dalam aksinya, mengancam akan menginap di gedung DPRD Kota Jambi, jika tuntutan mereka untuk dikaji ulang perda tersebut tidak dikabulkan atau ada kebijakan dari anggota dewan.
“Pembuatan peraturan daerah tersebut tidak sesuai pasal 138 pada Peraturan otonomi daerah tahun 2004, yang tertuang nilai dan materi muatan Perda sesuai dengan pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, keadilan dan kesamaan hukum,” papar Ketua Forum Masyarakat Untuk, Budi Siahaan, Senin (22/9).
Maka, ia pun ikut menyuarakan aspirasi PSK dan mucikari untuk mengkaji ulang Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perbuatan Asusila. Serta menolak penutupan lokalisasi.