REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Setelah sembilan bulan meninggal dunia di Arab Saudi, jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Majalengka, akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya. Sebelum dikabarkan meninggal dunia, TKI tersebut hilang kontak dari pihak keluarganya selama 14 tahun.
Jenazah TKI bernama Cucu Sumiati Bin Mansur (55) itu tiba di rumahnya di Blok Kamis RT 01 RW 01 Desa Wanahayu, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Ahad (21/9) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kedatangan jenazah Cucu pun disambut tangis anggota keluarganya yang telah menanti sejak 14 tahun silam. Jenazah kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat, setelah sebelumnya disalatkan.
"Kami sudah menanti selama bertahun-tahun, tapi ternyata ibu pulang dalam keadaan meninggal," ujar anak pertama Cucu, Ade Sunarya (37).
Ade pun menyesalkan lamanya proses pemulangan jenazah ibunya yang meninggal pada Januari 2014. Saat dipulangkan pun, jenazah ibunya hanya diantarkan seorang sopir ambulans dan seorang petugas dari Kementrian Luar Negeri. Petugas itu menyerahkan satu map berisi berkas berupa paspor, surat kematian dan surat pengantar jenazah.
"Katanya berkas ini diperlukan untuk mengurus keperluan selanjutnya. Tapi saya tidak tahu harus bagaimana dan harus kemana mengurus asuransi serta gaji ibu yang belum dibayar," katanya.
Ade menjelaskan, ibunya berangkat ke Arab Saudi pada 17 Mei 1999 melalui PT Amira Prima yang beralamat di Cileungsi, Bogor. Sejak keberangkatan itu, pihak keluarga tidak pernah menerima kabar dari ibunya, baik melalui telepon maupun surat. Pihak keluarga juga tidak pernah menerima kiriman gaji dari korban.
Ade mengaku berusaha menelusuri keberadaan ibunya melalui PJTKI yang memberangkatkan sang ibu. Namun ternyata, perusahaan itu tidak ada di alamatnya semula.
Pada 4 Februari 2014, tiba-tiba keluarga mendapatkan surat dari Kementrian Luar Negeri yang menyatakan bahwa Cucu meninggal dunia akibat menderita sakit. Jenazahnya saat itu berada di sebuah rumah sakit di Arab Saudi.
"Kami menunggu kabar dari ibu, tapi yang kami terima justru surat kematian ibu dan visum dokter," katanya.
Setelah menerima surat kematian itu, pihak keluarga mendatangi BNP2TKI dan Kementrian Luar Negeri dan memohon agar jenazah segera dibawa ke Indonesia. Pihak keluarga pun bisa menghubungi majikan tempat Cucu bekerja, yakni Zamir Fahad Al Shabhan. Dalam pembicaraan saat itu, sang majikan menyatakan bersedia gaji yang menjadi hak Cucu senilai 40.000 real.
"Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, baik itu gaji maupun asuransi ibu saya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Majalengka,Yati Sumiati mengatakan, bahwa surat permohonan dipenuhinya hak-hak Cucu Sumiati, baik gaji, asuransi dan hak-hak lainnya sudah disampaikan melalui BNP2TKI dan Kemenlu.
"Mohon kepada pihak keluarga agar bersabar," ucap Yanti.