Sabtu 20 Sep 2014 16:10 WIB

Definisi Pemerkosaan di KUHP sudah Usang

Rep: c82/ Red: Erdy Nasrul
 Wanita Swiss (dua kanan), korban pemerkosaan massal, dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis di Gwalior, Madhta Pradesh, India, Sabtu (16/3).
Foto: Reuters
Wanita Swiss (dua kanan), korban pemerkosaan massal, dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis di Gwalior, Madhta Pradesh, India, Sabtu (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Universitas Indonesia yang juga merupakan ahli hukum pidana Topo Santoso mengatakan, pasal 285 KUHP tentang perkosaan sudah usang.

Topo mengatakan, pasal 285 yang menyatakan bahwa perkosaan berkaitan dengan kekerasan dan ancaman sudah ketinggalan zaman dan tidak mampu melindungi masyarakat.

"Di berbagai negara sudah banyak pengembangan dan perluasan dari pengertian rape (perkosaan) itu. Misalnya, ada yang diperluas menjadi tanpa kehendak perempuan," kata Topo kepada Republika, Sabtu (20/9).

Topo mengatakan, para penegak hukum Indonesia juga harus melakukan pengembangan dan pembaruan hukum tentang perkosaan. Jika tidak, semakin banyak masyarakat yang menjadi korban dari orang-orang yang memanfaatkan celah hukum tersebut.

Topo menyebutkan salah satu teori terjadinya kejahatan yaitu routine activities theory. Dalam teori tersebut, lanjut Topo, ketika pelaku kejahatan (motivated offender) bertemu sasaran (suitable target) dan kurangnya penjagaan (guardian) maka terjadilah kejahatan.

"Jika kurang penjagaan, maka pelaku akan mengulangi lagi kejahatannya," ujarnya.

Oleh karena itu, melihat pentingnya peran hukum sebagai salah satu penjaga, penegakan hukum sangat penting. Bukan hanya untuk korban perkosaan, tapi juga unyuk melindungi semua perempuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement