Jumat 19 Sep 2014 18:08 WIB

Koalisi Merah Putih Dukung Pilkada tak Langsung Karena Dendam Politik

Rep: c89/ Red: Ratna Puspita
Koalisi Merah Putih
Koalisi Merah Putih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyatakan partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih memiliki dendam politik. Karena itu, mereka mendukung opsi pemilihan kepala daerah tidak langsung atau sistem keterwakilan di DPRD dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada.

Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Girindra Sandino mengatakan, fraksi-fraksi di DPR, termasuk yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, mendukung opsi pilkada langsung sebelum penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) digelar. Mereka menolak usulan pemerintah agar pilkada dilakukan dengan sistem keterwakilan di DPRD.

Kendati demikian, beberapa fraksi, terutama anggota Koalisi Merah Putih, bersikap tidak konsisten. Mereka tidak lagi mendukung opsi pilkada langsung. Sebaliknya, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih ini justru mendukung sistem keterwakilan.

Karena itu, Girindra pun menyebut keadaan inkonsisten lebih bermuatan dendam politik. Sebab, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diusung Koalisi Merah Putih kalah dari Joko Widodo-Jusuf Kalla pada pemilihan presiden (pilpres) lalu. "Lebih bermuatan dendam politik karena kalah dalam pilpres dan tidak legowo dalam menerima kekalahan," kata dia, Jumat (19/9).

Dalam konteks ini, KIPP pun berpendapat Koalisi Merah Putih berupaya menghilangkan partisipasi politik rakyat. Dukungan terhadap opsi sistem keterwakilan di DPRD menunjukkan partai-partai dalam Koalisi Merah Putih berupaya untuk merebut hak yang seharusnya menjadi milik rakyat.

Anggota Koalisi Merah Putih, yaitu Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, PAN, dan PPP. Mereka menguasai 273 kursi atau 48,7 persen dari total kursi di parlemen. Pendukung opsi pilkada langsung merupakan partai-partai pendukung Jokowi-JK, yaitu PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Hanura.

Kemarin, Demokrat yang bersikap netral pada Pilpres 2014 juga menyatakan dukungan terhadap sistem pilkada langsung. Dengan demikian, partai-partai pendukung pilkada langsung menguasai 286 kursi. Rencananya, DPR menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada pada 25 September 2014. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement