REPUBLIKA.CO.ID,NUNUKAN--Puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tersangkut kasus sabu.
Hal ini diketahui ketika dilakukan pendataan oleh aparat kepolisian Kabupaten Nunukan saat dikumpulkan di terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kamis (18/9). Aparat kepolisian setempat meminta 11 orang yang diketahui mengonsumsi sabu itu dipisahkan di antara 80 WNI yang dideportasi.
"Saya harapkan kepada saudara-saudara yang dideportasi karena kasus sabu-sabu agar tidak mengonsumsi sabu selama berada di Nunukan karena hukumannya sangat berat," ujar seorang anggota kepolisian setempat.
Andika (34) asal Makassar, Sulawesi Selatan, salah seorang WNI yang dideportasi karena kasus sabu mengaku ditangkap aparat kepolisian saat sedang berada di kamp tempat tinggalnya di Sukau, Sandakan Negeri Sabah, Malaysia bersama teman-temannya yang akan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Andika yang bekerja di ladang kelapa sawit itu mengakui, memang pada saat itu telah mengonsumsi barang haram tersebut atas pengaruh teman-temannya.
"Saya pakai sabu atas ajakan teman-teman sepergaulan. Saat itu saya ditangkap kerika sedang di rumah bersama teman-temanku saat mengonsumsi sabu," ujar dia.
Ia mengaku tertangkap aparat kepolisian negara tetangga pada 23 Maret 2014 dan disidangkan di Mahkamah Sandakan dan divonis selama empat bulan dengan menghabiskan hukumannya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan sebelum dideportasi ke Kabupaten Nunukan.
Sementara WNI lainnya yang tersangkut kasus sabu bernama Sarif bin Suardi (19) bekerja serabutan di Kota Kinabalu Negeri Sabah mengaku, tertangkap aparat kepolisian setempat saat sedang mengonsumsi sabu.