REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Dalam pembacaan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas Urbaningrum menyampaikan keheranannya atas logika yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Satu diantaranya, ikhwal tudingan ia ingin menjadi presiden.
Ia mempertanyakan dasar JPU KPK ketika menyatakan bahwa adanya SMS mendoakan Anas untuk menjadi presiden sebagai barang bukti. “Ini menjadi persepsi yang Jaksa bangun dengan mengandalkan isi pesan singkat milik istri saya, padahal di situ hanya berisi doa dan harapan, bukan dukungan,” ujar Anas, Kamis (18/9) malam.
Keheranan tersebut, kata dia, semakin membuatnya pusing karena harapan itu disampaikan kepada sang istri Atthiyah Laila, yang tidak terkait dalam perkaranya. Anas sempat berujar itu semua di luar kendalinya.
Lantas bila kemudian seluruh isi SMS kiriman orang lain itu disebut sebagai representasi perbuatan dan impiannya, tentu semakin menambah kejanggalan. Atas hal-hal tersebut, Anas merasa bahwa jaksa KPK tengah merangkai persepsi dengan mengumpulkan cara agar SMS tersebut menjadi barang bukti.
“Kemudian itu semua dianggap menyimpan sebuah fakta dan diangkat sebagai barang bukti,” kata dia.