REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Kejaksaan Negeri Palu Asnawi menegaskan tidak ada intervensi dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana yang menyeret pengurus Partai Demokrat setempat sebagai tersangka.
Asnawi kepada wartawan di Palu, Kamis, mengatakan dalam beberapa hari ini ada telepon dan SMS (pesan singkat) masuk ke telepon seluler miliknya terkait kasus yang telah ditangani sejak satu bulan terakhir.
"Banyak yang minta tolong terkait kasus ini tapi penyidikan tetap jalan terus," katanya.
Asnawi mengatakan, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup dan menyatakan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Kejaksaan akhirnya menetapkan Ketua Partai Demokrat Kota Palu Yos Sudarso Mardjuni sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana partai politik yang dipimpinnya pada periode 2005-2013.
Kejaksaan Negeri Palu masih mengumpulkan dokumen untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Untuk melakukan hal itu jaksa bekerja sama dengan tim ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan agar kasusnya bisa segera dilimpahkan ke tahapan selanjutnya.
Kasus tersebut adalah pengembangan dari laporan masyarakat dan pengurus Partai Demokrat Kota Palu yang merasa janggal dengan administrasi keuangan partai tersebut.
Dalam laporan itu, pelapor mengindikasikan adanya penggunaan dana operasional partai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua Partai Demokrat Kota Palu.
Dana itu antara lain dari APBD Kota Palu yang sebesar Rp86 juta per tahun, dan dana dari fraksi di DPRD Kota Palu sebesar Rp5 juta per bulan.