Kamis 18 Sep 2014 17:25 WIB

Ini Penjelasan Wali Kota Soal Larangan Pelat B Masuk Bogor

Rep: c66/ c84/ Red: Joko Sadewo
Bima Arya
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Arya Bima lewat akun Twitter resminya, @BimaAryaS, Rabu (17/9), membantah kabar tersebut. Bima menyatakan, "Bukan pelat B dilarang masuk Bogor, tapi ke depan transportasi publik dibenahi agar nyaman bagi tamu kota."

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) lalu berkicau, warga Bogor bangga kalau warga Ibu Kota senang ke Kota Petir. "Kita terus tata agar angkot, lalin dibenahi. Nyaman untuk semua. Sekali lagi, tidak benar akan ada kebijakan satu hari tanpa pelat B. Yang benar, Bogor akan tata transportasi publik supaya nyaman," ucap wali kota berusia 41 tahun ini.

Sebelumnya dikabarkan Pemerintah Kota Bogor akan melarang kendaraan berpelat B asal Jakarta masuk ke kota itu saban akhir pekan. Kebijakan itu dibuat pemkot untuk mengatasi kemacetan di Kota Hujan tersebut.

Kebijakan Satu Hari Tanpa Kendaraan Plat B (Jakarta) itu sedang dikaji Tim Percepatan Penanggulangan Prioritas Pembangunan (TP4) yang dibentuk Wali Kota Bogor Bima Arya. Jika disetujui, seluruh kendaraan berpelat B bakal dilarang wara-wiri di Bogor setiap akhir pekan. Tapi, sebelum kebijakan itu diberlakukan Pemkot Bogor bakal membenahi angkutan massal.

Kebijakan yang bakal mulai berlaku pada 2015 itu membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geleng-geleng kepala. Ia berpendapat, semestinya Pemkot Bogor tidak menerapkan peraturan yang bakal menuai kontroversi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement