REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menanggapi ramainya pembicaraan dugaan praktik malapraktik kedokteran klinik Metropole di media sosial meminta pemerintah segera mengusut persoalan itu.
Tulus mengatakan Kasus Metropole harus dibuktikan terlebih dulu, apakah betul malapraktik atau bukan. “Harus ada second opinion. Bila memang betul, semua pelaku, dokternya harus dikenakan pidana ataupun perdata karena sudah melanggar UU Kedokteran,” kata Tulus, Kamis (18/9).
Dia juga mencontohkan tudingan malapraktik yang pernah tidak terbukti. “Misalnya tuduhan malapraktik ke dokter Ayu di Manado, tapi ternyata dalam analisis kedokteran itu tidak malapraktik,” kata Tulus.
Terlepas dari kebenaran Klinik Metropole yang ada di Jakarta Barat tersebut melakukan malapraktik atau tidak, Tulus mengingatkan bahwa dari tahun ke tahun masih banyak keluhan masyarakat akan adanya malapraktik.
"Ini menunjukkan pengawasan kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih lemah," ungkapnya. Karena itu, lanjut dia, pengawasan Kemenkes atas dunia praktik kedokteran, izin pendirian klinik, dan lainnya mutlak perlu ditingkatkan.