Kamis 18 Sep 2014 15:01 WIB

Anas Ucapkan Terima Kasih kepada Para Pendukung

Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua DPP Demokrat Anas Urbaningrum memerhatikan keterangan saksi ahli saat lanjutan sidang lanjutan dugaan suap kasus proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang memenuhi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjelang sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi).

"Terima kasih untuk teman-teman yang sudah hadir. Spirit kita sama, perjuangan kita sama, hanya tempatnya saja yang berbeda. Saya berada di tempat yang sempit, tapi belum tentu tempat yang sempit itu menyempitkan," kata Anas seusai membaca doa bersama para pendukungnya di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).

Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan dan ditambah hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,18 miliar dan 5,26 juta dolar AS, pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik, serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih lima hingga 10 ribu hektare di kecamatan Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

"Tidak ada yang lebih penting dalam situasi seperti ini selain keluarga dan sahabat. Itu adalah anugerah tersendiri," tambah Anas.

Selain pendukung dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia, hadir juga sejumlah mahasiswa yang menurut Anas dapat mengawal keadilan dan adik Anas, Ana Luthfi, namun istri Anas Attiyah Laila belum tampak di ruang sidang. "Ini adalah saat di ujung dalam proses menemukan keadilan, setidak-tidaknya pengadilan tingkat pertama. Saya sudah ikhtiar mencari fakta-fakta persidangan yang kira-kira bisa membuat majelis hakim untuk memutus. Tuntutan sudah dibacakan oleh JPU, hari ini giliran saya," ungkap Anas.

Anas memang mengaku berada dalam situasi yang tidak mudah. Ia berharap putusan hakim benar-benar adil. Fakta hukum dan fakta persidangan yang terungkap secara gamblang dalam pengadilan ini. Itulah harapan saya dan saya yakin itu harapan kita semua.

Rencananya nota pledoi Anas berjumlah 90 halaman yang ditulis tangan oleh Anas. Tuntutan jaksa KPK berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 pasal 64 ayat 1 KUHP.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Anas dalam perkara ini diduga menerima "fee" sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek. Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement