REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar anggota lagislatif pusat dan daerah yang tersangkut korupsi tidak dilantik. Surat itu sudah dikirim ke KPU, kemarin sore.
Wakil Ketua KPK, Zulkarnain menyampaikan, intinya surat itu meminta 49 anggota legislatif yang menurut rilis ICW terlibat kasus korupsi agar tidak dilantik.
"Karena pandangan kita, kalau dari sisi perundang-undang itu sangat minim dengan etika pejabat publik," kata Zulkarnain di Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Dengan adanya surat itu, kata dia, KPK berharap bisa mendorong KPU agar membuat terobosan baru. "Jadi harus ada sesuatu trobosan etika sebagai pejabat publik yang KPU lakukan," ujarnya.
Zulkarnain mengatakan, KPK juga sudah menyarankan agar KPU membuat surat kepada calon bermasalah yang akan dilantik menjadi anggota legislatif untuk meminta opsi.
"Dengan permasalahan itu, KPU bisa minta pandangan dia. Apakah dia memang mengharapkan dilantik atau secara etika publik dia tidak dilantik dulu," katanya.