Rabu 17 Sep 2014 23:39 WIB

SDA: Kubu Romi Lakukan Persekongkolan Jahat untuk Hancurkan PPP

Rep: C63/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali menggelar pertemuan internal dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Jawa Barat. Pertemuan tersebut digelar di Hotel Lingga, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/9).

Suryadharma Ali yang ditemui sebelum acara mengungkapkan pertemuan dengan DPC seluruh Jawa Barat tersebut untuk menjelaskan duduk persoalan mengenai pemberhentiannya sebagai Ketua Umum PPP pada 9 September 2014 lalu. Sebelumnya, pada hari ini juga ia telah melakukan pertemuan dengan DPC se-Nusa Tenggara Barat.

Pria yang akrab disapa SDA itu mengatakan, aksi pemecatan yang dilakukan oleh Kubu  Romahurmuzy dan Emron Pangkapi terhadap dirinya adalah inkonstitusional. Sebab, keputusan tersebut diperoleh melalui rapat pengurus harian DPP PPP Jakarta.

"Saya mau menjelaskan kepada mereka pemberentian itu inskonstitusional, melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (ADART), ini sebagai persekongkolan jahat yang ingin menghancurkan PPP di mata publik," ujarnya.

Mantan Menteri Agama tersebut menuturkan seharusnya pemberhentiannya hanya bisa dilakukan melalui forum setingkat Muktamar sesuai pemilihannya dirinya pada Muktamar 7 di Bandung pada 2011 lalu. Sedangkan, pemberhentiannya oleh DPP PPP Jakarta itu dikeluarkan hanya melalui rapat pengurus harian.

"Pengurus harian itu sangat di bawah, di bawah muktamar itu Mukernas (musyawarah kerja nasional), di bawahnya lagi Rapimnas, Mukernas sama Rapimnas aja enggak bisa apalagi pengurus harian," katanya..

Oleh karenanya, melalui pertemuan tersebut Suryadharma menginginkan agar DPC se-Jawa Barat mengetahui secara benar duduk persoalan pemberhentiannya sebagai ketua umum. Dengan begitu, ia berharap DPC dapat mendukungnya untuk melakukan pemberhentian sesuai dengan prosedur yang benar, sekiranya ingin memberhentikannya.

"Biar mereka memposisikan diri di posisi yg benar, memiliki sikap yang sama, lagi pula cabang-cabang tidak setuju dengan pemberhentian saya yang inkonstitusional ini," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement