REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM terus dikritik setelah ada rencana memberikan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi Anggodo Widjojo. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM telah memberikan pembebasan bersyarat bagi enam terpidana korupsi.
Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf khawatir dengan begitu mudahnya mengeluarkan pembebasan bersyarat bagai terpidana koruptor.
"Dari sisi lain, saya khawatir, ada sesuatu yang diberikan, tapi kita tidak boleh berburuk sangka," kata Asep kepada Republika, Rabu (17/10).
Namun kata Asep, kemungkinan adanya tindakan suap menyuap pasti ada, jika melihat pembebasan bersyarat yang begitu mudahnya diterima bagi para koruptor. "Kemungkina kesitu (suap ada) orang dia (koruptor) uangnya banyak," ujarnya.
Asep berkata, syarat-syarat formal untuk mendapatkan pembebasan bersyarat seperti sudah menjalani sepertiga masa tahanan, berkelakuan baik, tidak melakukan kejahatan lagi, itu semua bisa direkayasa petugas lapas.
"Waktu wamen Denny Indrayana sidak ke Lapas Sukamiskin, dia mengakui banyak fasilitas seperti hotel di dalam sel," katanya.
Selain memberikan pembebasan bersyarat yang harus dicurigai, kata Asep, yang harus dipertanyakan juga, apakah pihak lapas sering memberikan para terpidana koruptor keluar tahanan.
"Apakah lapas memberikan cuti seminggu misalnya kitakan gak pernah tahu," katanya.