Rabu 17 Sep 2014 21:13 WIB

Pemprov DKI Awasi PNS Perokok Melalui CCTV

Rep: C66/ Red: Bayu Hermawan
Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).

REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA --  Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan penerapan peraturan yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merokok dalam lingkungan kerja mereka akan semakin diperketat.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, mulai tahun depan Pemprov akan memasang Closed Circuit Television (CCTV) di setiap ruangan dalam gedung-gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Mulai tahun depan semua lantai kantor tempat PNS bekerja akan dipasang CCTV. Soalnya kalau Sidak manual saja gak bisa ketahuan semua," ujarnya di Balai Kota, Rabu (17/9).

PNS DKI Jakarta yang ketahuan merokok di area gedung kantor akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Bahkan, sebelumnya pria yang akrab disapa Ahok ini juga telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk langsung mencabut TKD PNS yang melanggar aturan tersebut.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2013 mengatur tentang larangan merokok bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di area tempat kerja dan umum. Tidak hanya itu, larangan ini juga berlaku bagi PNS yang merokok di rumah ibadah, angkutan umum, sekolah, tempat bermain anak, dan pelayanan kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement