Rabu 17 Sep 2014 11:54 WIB

Pungli Optimalisasi PPDB Depok, M Nuh Minta KPK Turun Tangan

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Julkifli Marbun
M Nuh
Foto: bincangedukasi.com
M Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tidak diprosesnya soal maraknya pungli optimalisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membuat geram Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses dan mengusut tuntas kebijakan yang menyimpang dari Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ini.

"Tidak perlu ada laporan dari masyarakat. Tapi saya yakin laporan masyarakat soal maraknya pungli di Depok itu ada dan media massa juga telah memberitakannya, mestinya Kejari Depok dapat bertindak dan mengusutnya, setidaknya memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkot Depok dan pihak sekolah. Karena Kejari Depok tidak respon, untuk itu saya meminta KPK untuk mengusutnya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh saat dihubungi Republika, di Jakarta, Rabu (17/9).

Menurut Nuh, kebijakan optimalisasi PPDB yang diterapkan di Kota Depok itu sudah melanggar peraturan Kemendikbud. Dalam PPDB yang ada itu adalah berdasarkan jurnal PPDB Online, Kuata 20 persen keluarga miskin dan kuata 1 persen berdasarkan domisili.

"Kebijakan sudah melanggar, apalagi saya baca di media massa kebijakan tersebut membuka peluang pungli yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masih dari semua kalangan, baik itu dilakukan oknum Disdik, oknum guru, organisasi LSM, organisasi wartawan dan juga para orang tua murid," tutur Nuh.

Kebijakan optimalisasi PPDB yang marak pungli ini sudah dapat masuk dalam ranah hukum.

"Inikan sepertinya adanya pembiaran pungli dan memberikan kesempatan memperkaya orang lain. Semestinya itu sudah bisa jadi acuan penegak hukum untuk mengusutnya," tegas Nuh geram dengan kinerja Kejari Depok yang terkesan "tutup mata dan tutup kuping".

Harapan Nuh, kedepannya dalam pelaksaan PPDB tidak akan terulang lagi jika pemerintah kota di seluruh Indonesia membuat kebijakan yang melanggar peraturan.

"Ini demi masa depan bangsa, jangan kita ajarkan para siswa sudah melakukan praktek-praktek korupsi yang telah merusak kesucian dunia pendidikan," paparnya.

Selain soal pungli PPDB, Nuh juga menyoroti soal maraknya praktik pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru. "Pungli itu perbuatan yang sangat buruk," tegas Nuh.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Surahman Hidayat juga sangat menyesalkan terjadinya praktik pungli PPDB dan juga praktik pungli terhadap tunjangan sertifikasi guru. Pungli yang dilakukan oknum di Disdik provinsi, kabupaten/ kota harus diperangi.

"Praktik pungli seperti itu harus diusut tuntas oleh KPK, mereka harus segera mengusut tuntas praktik pungli pada dana tunjangan guru. Kemendikbud juga harus "jemput bola" untuk melakukan tindakan," jelas Suratman.

Menurut Surahman, dana tunjangan guru adalah merupakan hak penuh setiap tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Para guru telah mengabdikan dirinya dalam upaya meningkatkan kecerdasan Bangsa. ''Sangat tidak manusiawi kalau kemudian terjadi praktik pungli terhadap mereka. Apalagi dilakukan oleh oknum di Disdik provinsi, kabupaten/kota, ini sangat memalukan,'' tutur Surahman.

Diharapkan Suratman, praktik pungli PPDB dan tunjngan sertifikasi guru jangan dibiarkan terus terjadi.

"Saya apresiasi pihak Kemendikbud yang telah melakukan sidak ke disdik dan minta pihak berwenang untuk mengusut secara tuntas," harapnya.

Jika terbukti ada oknum di Disdik provinsi, kabupaten/kota. LSM, wartawan yang terlibat praktik  pungli, pinta Surahman, pelakunya harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Ini perlu dilakukan agar menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan perbuatan buruk tersebut," tandasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Depok, Eka Darma Putra mengatakan masalah pungli sangat sulit di buktikan, palagi kalau tidak ada laporan atau korban yang merasa dirugikan.

"Pembuktian hukumnya sangat sulit. Kami tidak bisa melakukan untuk memulai mengambil tindakan hukum selain memang tidak ada laporan. Praktik pungli itu ada karena ada kesempatan saling memanfaatkan serta kesepakatan. Jadi biasanya mereka para pelaku maupun korban tidak berani melapor," pungkas Eka membela diri dan menyangkal kalau pihaknya dituding tidak mau mengusut masalah pungli optimalisasi PPDB di Depok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement