Selasa 16 Sep 2014 16:22 WIB

Soal Menteri Lepas Jabatan Parpol, Cak Imin Lawan Arahan Jokowi?

Rep: c57/ Red: Erdy Nasrul
Helmy Faishal Zaini  dan Cak Imin.
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Helmy Faishal Zaini dan Cak Imin.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan dirinya tidak harus melepaskan jabatan jika terpilih sebagai menteri.

"Tidak harus melepaskan jabatan. Saya bisa mendelegasikan dan menunjuk Pelaksana Harian (PLH). Masih terbuka banyak pilihan," tutur Cak Imin saat diwawancarai para wartawan, Selasa (16/9) siang.

Menurutnya, soal teknis itu gampang saja, apalagi PKB memiliki Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Pelaksana Harian (Plh).

Cak Imin diwawancarai para wartawan usai mengikuti rangkaian Inspeksi Mendadak (sidak) terhadap fasilitas "Pelatihan Kerja dan Kesiapan Kontingen ASEAN Skill Competition (ASC) Indonesia, pada Selasa (16/9) pagi.

Tepatnya di Gedung CEVEST, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Luar Negeri (BBPLKLN), Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Presiden terpilih Joko Widodo menegaskan, menteri yang akan mengisi kabinetnya tak boleh merangkap jabatan di partai politik. Setelah terpilih menjadi menteri, yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya di partai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement