Selasa 16 Sep 2014 14:47 WIB

Jokowi Ngomong Lagi, Menteri Tak Boleh Jabat di Partai

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Erdy Nasrul
Jokowi (Joko Widodo) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Jokowi (Joko Widodo) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan menteri yang akan menjabat di kabinetnya mendatang harus melepas jabatan di partai. Hal itu merupakan syarat yang tak dapat ditawar lagi.

"Sudah saya sampaikan bolak-balik. Itu tidak berubah," ujar presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober tersebut di kantor transisi, Senin malam (15/9).

Jokowi mengatakan, semua menteri harus profesional. Artinya, harus bekerja total untuk negara. Karenanya, jika menteri juga memegang jabatan struktural di partai, Jokowi khawatir fokus menterinya menjadi terbelah karena harus memikirkan pekerjaan di kementerian dan di partai.

Sebelumnya, syarat menteri lepas jabatan di partai yang diinginkan Jokowi mendapat pertentangan dari PKB, salah satu partai pendukungnya. Wasekjen DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, tak ada aturan menteri tak boleh menjabat di partai dalam konstitusi.

"PKB prinsipnya bergerak pada konstitusi. Selama tak ada aturan yang melarang menteri rangkap jabatan di parpol, kami akan memperjuangkan kader kami yang mampu memimpin," ujarnya.

Menanggai penolakan tersebut, Jokowi mengaku bahwa ia memang belum mendiskusikan syarat tersebut dengan para ketua umum partai pendukungnya. Kendati demikian, Jokowi yakin syarat itu pada akhirnya akan dapat diterima oleh semua partai pendukung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement