REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE-- Empat partai politik yang mendapatkan kursi DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, terancam tidak memperoleh dana bantuan parpol (banpol) dari pemda setempat pada tahun ini karena tak memasukkan laporan penggunaan dana sebelumnya.
"Hingga saat ini ke empat partai masing-masing PBR, Partai Hanura, PKS dan PBB belum mengajukan permohonan pencairan dana banpol, sementara masa periodesasi pencairan dana tersebut sudah akan berakhir," kata Kapala Bidang Kesbang, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate, Husen Akil di Ternate, Selasa (16/9).
Husen mengungkapkan, sebanyak 12 partai yang memiliki kursi di parlemen, terdapat enam parpol yang sudah mengajukan permohonan dana Parpol yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PDIP, PPP, PKB dan PAN.
Sedangkan ke enam partai tersebut sudah memperoleh dana Parpol, sedangkan besaran dana yang disanggupi Pemkot Ternate persuara sah yaitu sebesar Rp 8.090.
"Bbesaran dana yang diberikan itu dihitung per suara sah sebesar Rp8.090, jadi ada rumusnya, atau hasil perolehan suara sah tahun 2004-2009 itu dibagi dengan hasil perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif tahun 2009-2014, baru dikali dengan total bantuan Parpol jadi dia dapat Rp8.090 per suara sah," tukasnya.
Sementara itu, satu dari ke empat partai tersebut PBB sudah mengajukan permohonan bantuan dana tersebut, namun pengajuan itu sudah melewati tanggal audit Badan Pemeriksa Keuangan yakni pada bulan April 2014 lalu.
Sedangkan Laporan hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPK sudah dikeluarkan beberapa bulan lalu, untuk itu Pihak Kesbangpol sendiri hingga saat ini masih berkonsultasi dengan BPK terkait dengan keterlambatan pengajuan dana Banpol.
"Saat ini kita juga mengalami kesulitan, apalagi Kesbangpol hanya lembaga yang memfasilitasi dan melakukan verifikasi pengajuan berkas, kalau lolos ferifikasi baru diajukan ke DPKAD Kota Ternate agar melakukan pencairan, untuk itu saat ini kita masih berkonsultasi dengan BPK, apakah keterlambatan pengajuan ini masih bisa ditindak lanjuti atau seperti apa," katanya.
Ia mengatakan, Kesbangpol Kota Ternate sendiri telah berupaya mendistribusi surat kepada 12 partai penerima dana Banpol, agar secepatnya memasukan LPJ Penggunaan dana parpol tahun 2013 ke Inspektorat, sehingga pada saat diaudit oleh BPK sudah tidak ada lagi masalah.
"Karena jadwal audit BPK terkait dengan penggunaan dana itu kan Cuma tiga bulan di Pemda Kota Ternate dan itu tidak boleh terpisahkan, karena dana itu bersumber dari APBD," jelasnya