REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Putusan kasasi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) telah dikeluarkan pada Senin (15/9) lalu. Dalam putusan tersebut, hukuman LHI diperberat menjadi 18 tahun penjara.
Putusan kasasi ini tentu saja memperberat hukuman dari putusan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta yaitu hukuman pidana selama 16 tahun penjara. Putusan ini diperkuat dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) ini juga mencabut hak politik dari LHI. Dengan begitu, LHI tidak lagi dapat memilih atau dipilih dalam jabatan publik. Seperti diketahui, LHI sempat menjadi anggota Komisi I DPR saat masih menjabat sebagai Presiden PKS.
Pencabutan hak politik LHI ini diapresiasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan putusan MA soal pencabutan hak politik LHI dapat menjadi rujukan bagi putusan pengadilan lainnya untuk terdakwa kasus korupsi.
"Putusan MA soal hukuman tambahan yang mencabut hak politik seseorang karena terbukti melakukan kejahatan korupsi dapat menjadi bench mark dan rujukan bagi pengadilan," kata tokoh yang kerap disapa BW ini kepada ROL, Selasa (16/9).
BW menambahkan putusan ini semakin mengakomodasi fakta yang kian tidak terbentahkan atas terjadinya tindak pidana yang masif. "Serta terjadinya personalisasi kekuasaan oleh pejabat publik yang dilakukan secara melawan hukum dan transasksional," katanya menegaskan.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini