Jumat 19 Sep 2014 22:02 WIB

LHI Pasrah Hak Politiknya Dicabut

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Indah Wulandari
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq mengaku legowo dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya. Terpidana kasus suap daging sapi itu juga tak mau ambil pusing soal hak politiknya yang dicabut.

"Biasa saja. Tidak ada masalah," kata Luthi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/9).

Akibat putusan kasasi MA yang mencabut hak politik, Luthfi tak bisa lagi dipilih atau memilih dalam penentuan jabatan publik. Namun demikian, Luthfi mengisyaratkan tetap berpartisipasi dalam politik dengan jalan lain.

"Ya itu sih soal mudah. Semuanya bisa diatur. Memangnya di negeri ini nggak ada yang bisa diatur," ujarnya.

Selain mencabut hak politik, MA juga menambah hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Luthfi mengatakan, putusan MA itu masih di bawah perkiraannya. Ia mengungkapkan, sebelumnya ia memprediksi MA bakal menambah hukumannya menjadi 20 tahun. 

Luthfi masih berpeluang mendapat keringanan terhadap hukumannya lewat mengajukan Peninjauan Kembali kepada MA. Terkait hal ini, Luthfi memilih pasrah pada kuasa hukumnya. "Itu sih urusan pengacara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement