Selasa 16 Sep 2014 00:40 WIB

RUU Pemda Disahkan, DPR tak Bisa Lagi Usulkan Daerah Pemekaran

Rep: Ira Sasmita/ Red: Esthi Maharani
Pemekaran Daerah (ilustrasi)
Foto: pamongreaders.com
Pemekaran Daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) disahkan 23 September 2014. Salah satu pasal yang disepakati dalam RUU tersebut adalah mekanisme pengusulan daerah otonomi baru (DOB).

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, dalam RUU Pemda yang disepakati, usulan daerah pemekaran hanya bisa melalui pemerintah.

“Usulan untuk pembentukan daerah otonom baru melalui daerah persiapan itu satu pintu yakni pemerintah dalam hal ini Kemendagri. Tidak ada pintu DPD maupun DPR RI,” kata dia, di Jakarta, Senin (15/9).

Selama ini, lanjut Djohermansyah, usulan pemekaran daerah bisa dilakukan melalui DPR dan DPD. Hanya saja, pemerintah menilai daerah pemekaran yang muncul setelah era reformasi kurang berkembang.

Dengan pengesahan RUU Pemda, mekanisme pengajuan daerah pemekaran berlangsung satu pintu di Kemendagri. Usulan yang masuk ke Kemendagri akan dikaji. Mulai dari aspek administrasi, fisik wilayah, dan syarat teknis. selain itu juga akan dilakukan pengkajian terkait persoalan dana, cakupan wilayah dan sengketa batas, kelembagaan, badan kepegawaian dan keuangan.

Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pemerintah akan menolak usulan daerah pemekaran yang diajukan.

 

Namun, jika memang memenuhi persyaratan daerah tersebut akan ditetapkan menjadi daerah persiapan melalui peraturan pemerintah (PP). Daerah persiapan ini sendiri akan berlangsung selama tiga hingga lima tahun.

 

Selama masa persiapan, statusnya menjadi kota administratif, kabupaten administrasi, provinsi administrasi. Kepala daerahnya pun disebut kepala daerah administratif yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun, dalam jangka waktu tersebut tidak akan dibentuk DPRD.

 

“Kalau selama itu dia tidak mampu dan tidak berkembang kita hentikan. Misalnya kita evaluasi dan tidak layak kita kembalikan ke daerah asal," kata Djohermansyah.

 

Hingga saat ini,terdapat 542 daerah pemekaran. Sebanyak 317 di antaranya dimekarkan sebelum reformasi. Kini, pemerintah dan DPR sedang mengkaji 65 daerah otonomi baru. Sebanyak 22 di antaranya kemungkinan besar akan disahkan pada periode ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement