REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta akan dipecah menjadi dua bagian. Dinas PU nantinya akan dibagi menjadi dua, yaitu Dinas PU Bidang Jalan dan Bidang Sumber Daya Air.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemisahan ini dilakukan agar Dinas PU dapat bekerja secara efektif dan lebih terkonsentrasi. Rencananya, pemisahan ini mulai dilakukan pada Januari 2015.
"Iya karena kalau tidak dipisah, PU akan sulit menangani jalan bersama dengan air. Ini kan terlalu besar, jadi pas anggaran turun Januari nanti harus dibagi," ujarnya di Balai Kota, Senin (15/9).
Pria yang akrab disapa Ahok ini mengatakan, Dinas PU Bidang Jalan akan berkonsentrasi menangani perbaikan seluruh jalan yang ada di wilayah DKI Jakarta. Selama ini, banyak jalan terutama di wilayah kecil dan sempit rusak dan tidak diperhatikan. Diharapkan, dengan pemisahan tersebut jalan-jalan sempit yang rusak cepat diperbaiki dan ruang terbuka dapat tercipta.
"Selama ini kan jalan di perkampungan yang rusak kurang diperhatikan. Nanti, pas sudah dipisah, seluruh suku dinas (sudin) menangani dan warga di kampung akan mendapat ruang terbuka, seperti yang Pak Jokowi inginkan," ujar Ahok menjelaskan.
Sedangkan, Dinas PU Bidang Sumber Daya Air akan berkonsentrasi pada penanganan banjir, yang terjadi semakin parah di Jakarta. Diharapkan, Dinas PU akan lebih mengerti permasalahan mengapa banjir di Jakarta dapat terjadi dan menemukan solusi lebih tepat untuk memecahkannya.