Senin 15 Sep 2014 22:18 WIB

PT Sucofindo Komitmen Pengendalian Gratifikasi

Rep: C87/ Red: Djibril Muhammad
Sucofindo
Sucofindo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sucofindo (Persero) berkomitmen melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan perusahaan BUMN tersebut.

Hal itu dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Sucofindo dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Graha Sucofindo, Senin (15/9).

Penandatangan dilakukan Direktur Utama PT Sucofindo, Bachder Djohan Buddin, dengan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono. Selain penandatanganan, KPK juga melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi untuk terus memelihara dan meningkatkan kualitas Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan kerja Perseroan seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Bachder mengatakan melalui komitmen tersebut publik dan relasi dapat mengetahui niat baik PT Sucofindo dalam meningkatkan kualitas. "Kita berbenah diri mulai sekarang. Dengan adanya pendampingan KPK membuat kita percaya diri dalam bekerja jauh lebih jujur," jelasnya.

Menurutnya, dalam era kualitas, Pt Sucofindo sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa surveyor harus memiliki kualitas dan mengetahui apa yang dilaksanakan. Sebab, banyak kompetitor dan pesaing yang jasanya hampir sama. Hal itu membuat PT Sucofindo harus update kebutuhan terkini.

"Ke depan, kualitas akan dimaksimalkan sesuai yang diinginkan user atau pengguna jasa," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement