Senin 15 Sep 2014 18:32 WIB

KPK : Perusahaan yang tidak Berkomitmen Pengendalian Gratifikasi Akan Dituntut

Rep: c87/ Red: Erdy Nasrul
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Gratifikasi Komisi Pengendalian Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengatakan sosialisasi pengendalian gratifikasi akan dilakukan di seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Dalam bidang jasa, PT Sucofindo (Persero) merupakan perusahaan pertama.

PT Sucofindo berkomitmen melakukan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK di Graha Sucofindo, Senin (15/9). Giri mengatakan PT Sucofindo memegang peranan penting dalam melakukan survei penerimaan negara. Terutama di bidang mineral dan batubara (minerba) serta minyak dan gas (migas).

"Kalau ribut soal migas dan tambang, penerimaan negara yang bocor kuncinya ada di sini. Kalau PT Sucofindo semakin baik, negara kita akan jauh lebih maju," kata Giri kepada wartawan di sela-sela acara tersebut.

Giri mengatakan isi nota kesepahaman yang ditandatangani menyangkut tiga hal. Pertama, tidak akan menerima suap, gratifikasi, dan uang pelicin.

Kedua, tidak akan memberikan suap, gratifikasi, dan uang pelicin. Ketiga, membangun sistem pencegahan gratifikasi yang di dalamnya termuat integritas dan pengawasan.

"Itu komitmen yang harus dijalankan perusahaan. Kalau tidak dilakukan, perusahaan bisa dituntut. Tanda tangan ini tidak main-main. Kompetisi di lapangan, apapun alasannya harus dilakukan," tegas Giri.

Giri mengatkaan sosialisasi dan komitmen pengendalian gratifikasi tidak sekadar seremonial. Tapi bertujuan membangun instansi yang berintegritas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement