Senin 15 Sep 2014 15:58 WIB
Pilkada Lewat DPRD

Putusan MUI 2012: Pilkada Langsung Banyak Mudharatnya

Rep: c60/ Red: Joko Sadewo
 Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Ma'ruf Amin (kedua kanan)
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Ma'ruf Amin (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Majelis Ulama Indonesia meniai Pemilihan Kepala Daerah sebaiknya dilakukan oleh DPRD. Pemilihan secara keterwakilan melalui DPRD dinilai bisa meminimalisir sisi negatif dari pemilihan langsung.

“MUI menilai dari mudharat dan mafsadah-nya,” ujar Ketua MUI, Kiai Ma’ruf Amin, di kantor MUI di Jakarta kepada Republika Online (ROL), Senin (12/9).

Kiai Ma’ruf menyatakan keputusan tersebut diputuskan pada ijtihad ulama MUI pada tahun 2012. Para mujtahid, menilai sisi negatif pemilihan langsung lebih banyak dari pada pemilihan keterwakilan. “Para kiai terbelah, ada pengelompokan antar tokoh masyarakat, belum lagi money politic, sehingga peserta rapat waktu itu mengangap mudharatnya lebih banyak,” ujar dia.

MUI mengimbau masyarakat agar mempercayai perumusan UU Pemilukada kepada DPR. “Kita serahkan saja kepada berwenang untuk membuat aturan,” ujar dia.

Kiai Ma’ru menilai, konsentrasi pembahasan MUI tidak terletak pada aspek demokratisasi, namun lebih mempertimbangkan mudharat dan mafsadah.

Dorongan perubahan mekanisme pilkada muncul dalam RUU Pilkada. Koalisi Merah Putih mendorong pilkada langsung diubah menjadi pilkada lewat DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement