Senin 15 Sep 2014 13:12 WIB

KPK Periksa Sopir Stafsus Presiden

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Indah Wulandari
 Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga usai menjalani permeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9).   (Republika/ Wihdan)
Staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga usai menjalani permeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten Staf Khusus Presiden Daniel Sparringa.

"Nur Hasyim dan Dul Hadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (15/9).

Nur Hasyim merupakan asisten Sparringa yang membidangi bagian komunikasi dan politik di jajaran staf khusus kepresidenan. Sedangkan, Dul Hadi merupakan sopir Daniel. Daniel sendiri telah diperiksa KPK untuk kasus yang sama pekan lalu.

Selain Nur Hasyim dan Dul Hadi, KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil di Kementerian ESDM bernama Usman Yahya. "Dia diperiksa sebagai saksi," papar Priharsa.

KPK menetapkan JW sebagai tersangka dugaan pemerasaan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain.

KPK menjerat JW dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atas dugaan pemerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement