Ahad 14 Sep 2014 20:08 WIB

SDA Sodorkan Djan Faridz Sebagai Calon Ketua Umum PPP

Menpera Djan Faridz
Foto: Antara
Menpera Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum PPP Suryadharma Ali memastikan akan mundur dari jabatan di muktamar PPP mendatang.

Suryadharma Ali menjelaskan bahwa dirinya menjabat dua kali sebagai ketum sehingga tidak boleh lagi. "Kami akan mendukung Wakil Ketum DPP PPP Djan Faridz menjadi calon ketum," kata Suryadharma Ali, di Solo, Ahad (14/9). Djan Farid juga dikenal sebagai Menpera saat ini.

Ditengah kisruh internal PPP, Suryadharma Ali melakukan safari ke Jawa Tengah dan DIY. Di Jawa Tengah, Suryadharma bersama dengan wakil ketua umum, Djan Farid bertemu dengan  Ketua Majelis Syariah PPP Kiai Maimoen Zubair, Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang, Rembang, Ahad (14/9).

Keduanya kemudian bertemu dengan pengurus partai dalam Forum Silaturahmi DPC PPP se-Jateng di Solo. Serta melakukan pertemuan dengan pengurus DPW PPP DIY. Baik di Solo dan Yogyakarta, SDA mendapat dukungan positif.

Pada pernyatakan sikap DPC PPP se-Jateng tersebut dibacakan oleh H. Muh Misbah selaku Ketua DPC PPP Grobogan yang diihadiri 30 dari 35 perwakilan DPC PPP se-Jateng, menyatakan mendukung langkah-langkah yang diputuskan oleh Ketum DPP PPP Suryadharma Ali untuk melakukan penyegaran kepengurusan di tubuh PPP demi terwujudnya stabilitas dan kesolidan partai.

Pihaknya menyerukan kepada seluruh fungsionaris dan kader PPP untuk menjaga persatuan, kekompakan serta kesolidan dalam kepemimpinan Ketum DPP PPP Suryadharma Ali sesuai dengan fatwa Ketua Majelis Syariah yang ditandatangani oleh Al Mukarom K.H. Maemum Zubeir, dan ulama sepuh PPP lainnya.

Selain itu, pihaknya penyerukan kepada segenap fungsionaris agar PPP selalu mengedepankan akhlakul karimah dan istikamah dalam berpolitik demi menjaga muruah PPP sebagai partai Islam.

Forum Silatuhrahmi DPC PPP se-Jateng juga mendukung upaya DPP PPP untuk mempercepat pelaksanaan Muktamar PPP sesuai dengan aspirasi kader-kader PPP, yakni Oktober 2014 atau waktu yang diputuskan kemudian sesuai dengan AD/ART PPP, sebagai wadah islah-konsolidasi sekaligus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement