Ahad 14 Sep 2014 16:17 WIB

PPP Kubu SDA: Acara Emron Cs Ilegal

Rep: C87/ Red: Bayu Hermawan
 Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi (kedua kanan) selaku Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum, bersama Sekjen DPP PPP Romahurmuziy (kanan) saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (10/9).  (Republika/Tahta Aidilla)
Wakil Ketua Umum DPP PPP Emron Pangkapi (kedua kanan) selaku Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum, bersama Sekjen DPP PPP Romahurmuziy (kanan) saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (10/9). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Saifullah Tamliha menegaskan setelah resmi diberhentikan, mantan Sekjen PPP Romahurmuziy (Romi), serta dua mantan Waketum PPP Emron Pangkapi dan Suharso Monoarfa, sudah tidak bisa mengatasnamakan PPP dalam mengadakan kegiatan atau berbicara di publik.

Sehingga acara Mukernas yang diadakan Emron Cs di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad (14/9) dengan mengatasnamakan PPP dan mengundang kader itu adalah ilegal. "Acara Emron ilegal. Dia sudah diberhentikan SDA. Tidak boleh mengatasnamakan PPP," kata Saiful saat dihubungi Republika.

Padahal untuk mengadakan Mukernas harus melibatkan pengurus DPP dan ketua DPD seluruh Indonesia. Legalitas kegiatan itu apakah diundang oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali (SDA) atau tidak. Namun jika tidak, acara itu sekadar gerombolan.

"Mereka tidak punya legitimasi, SDA masih ketua sah. Mereka salah menafsirkan AD/ART," ujarnya.

Menurut Saiful, Emron cs salah menafsirkan pasal 12 Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Pasal itu menyatakan adanya pemberhentian anggota pimpinan bukan pimpinan.

Sedianya pasal 12 itu merupakan pintu bagi SDA sebagai mandataris Muktamar untuk memberhentikan jika ada pengurus harian yang tidak tertib dan tidak melaksanakan keputusan Muktamar.

"SDA dipilih oleh muktamirin (peserta Muktamar),  yang jumlah pemilihnya 1.300 suara dari DPC kabupaten/kota seindonesia. Jadi tidak ada celah apapun untuk mengganti seorang ketua umum tanpa melalui Muktamar," jelasnya. 

Selain itu, di pasal 8 ART dijelaskan mekanime kerja Emron sebagai wakil ketua umum bertugas membantu tugas-tugas ketua umum dan mewakili ketua umum jika berhalangan.

"Artinya, tidak ada tugas menggantikan ketua umum, melainkan hanya mewakili," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement