REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 85.075 warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Kantor Pelayanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Nunukan, Idham Chalik, di Nunukan, Minggu, menjelaskan BPJS --yang merupakan peleburan asuransi milik negara yakni Askes (Asuransi Kesehatan) dan Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Jumlah peserta di daerah itu telah melampui target nasional
Sejak dibuka pendaftaran pada 1 Januari 2014, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Nunukan telah mencapai 85.075 dari 163.000 lebih warga di daerah itu, kata Idham Chalik.
Ia mengatakan peserta yang tercatat sekarang terdiri dari 12.884 peserta dari kalangan PNS atau pensiunan, 1.812 peserta dari pendaftar mandiri atau individu, 511 peserta dari karyawan badan usaha, 56.537 jiwa peserta melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), yang ditanggung APBN, dan 12.652 peserta yang ditanggung APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) berdasarkan surat keputusan Bupati Nunukan.
Kemudian, kata dia, terdapat pula peserta tambahan dan telah terdaftar pada BPJS Kesehatan yang dicakup APBD setempat sebanyak 679 jiwa.
Menurut Idham Chalik, peserta dari Jamkesmas dan Jamkesda dikategorikan sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI) sedangkan PNS, pensiunan, karyawan swasta masuk kategori pekerja penerima upah atau non-PBI.
Peserta BPJS Kesehatan itu dapat melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit, seluruh puskesmas ditambah satu dokter keluarga dan dokter gigi termasuk obat-obatan serta biaya rawat inap.
Ia mengimbau masyarakat di daerah itu yang belum mendaftarkan agar secepatnya melaporkan diri agar dapat dicover pembiayaan kesehatannya melalui BPJS Kesehatan.