REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedikitnya 200 lebih bangunan liar di Kelurahan Sunter Agung RW 10 atau di sekitar jalur hijau, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, segera ditertibkan secara paksa, Senin (15/9).
"Kita akan bergerak melakukan penertiban paksa di wilayah Sunter Agung RW 10, sebab kita sudah melakukan tindakan peringatan melalui beberapa tahap," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok, M Syarif, Sabtu.
Beberapa tahapan yang dilakukan adalah melakukan pemberitahuan sepekan sebelumnya atau tujuh hari, setelah itu tiga hari dan sehari atau 3x24 jam hingga 1x24 jam.
"Peringatan yang kami lakukan dengan melalui tahapan 7-3-1 atau 7x24, 3x24 jam, hingga 1x24 jam. Namun sebagian besar penduduk yang ada di situ tak menggubrisnya," katanya.
Syarif mengatakan bangunan yang ditertibkan terdiri dari bangunan permanen dan meliputi beberapa bangunan seperti Balai RW, pertokoan serta tempat peribadatan.
Ia mengaku akan melibatkan sedikitnya 300 pasukan dengan dibantu dari berbagai aparat keamanan seperti Polres dan Kodim 0502 Jakarta Utara, serta akan menurunkan sejumlah alat berat untuk merobohkan bangunan permanen.
Sementara tujuan penertiban, "refungsi" atau memfungsikan kembali jalur hijau sesuai dengan fungsinya, agar wilayah Jakarta Utara kembali nyaman karena adanya ruang terbuka hijau (RTH) seperti keberadaan taman.
Sebelumnya, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Suprayatna mengatakan keberadaan RTH di wilayah Jakarta Utara sangat kurang, sehingga perlu diprioritaskan karena wilayah itu mayoritas didominasi industri serta kawasan kumuh.
"Di seluruh Jakarta saja masih kurang, apalagi di tingkat wilayah seperti Jakarta Utara, dan masalah yang selalu menjadi alasan untuk memperbanyak RTH adalah anggaran," kata Yayat.