Sabtu 13 Sep 2014 20:30 WIB

Pemprov Cari Tambahan Lahan Parkir

Rep: c66/ Red: Indira Rezkisari
Penertiban parkir liar di Jatinegara, Jakarta Timur
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Penertiban parkir liar di Jatinegara, Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lahan parkir yang tersedia di DKI Jakarta dinilai masih sangat minim. Akibatnya banyak pengendara yang menggunakan bahu jalan, trotoar, maupun ruas jalan lainnya untuk memarkirkan kendaraan mereka secara liar.

Sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta bagi para pengendara yang memarkirkan mobil secara liar kini bertambah berat. Sanksi berupa penderekan mobil dan denda untuk menebus sebesar Rp 500 ribu. Meski operasi baru dilakukan di lima wilayah di Kota jakarta, Pemprov beserta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan terus meluaskan operasi ini hingga waktu yang tak ditentukan.

Namun, tidak sedikit warga yang mengeluh seharusnya operasi ini diiringi dengan penambahan lahan parkir resmi, baik dari pengelola gedung-gedung di Jakarta, maupun Pemprov. Dishub mengatakan, hingga saat ini solusi tersebut tengah dipikirkan, salah satunya dengan mencari lahan luas yang dapat digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Lahan ini dicari,  terutama di wilayah yang kerap menjadi area parkir liar.

“Sampai saat ini kami masih mencari solusi kekurangan lahan parkir tersebut. Kami masih mencari lahan luas, yang dapat digunakan, juga solusi-solusi lainnya agar tidak ada pengendara yang parkir di badan-badan jalan,” ujar kepala Dishub DKI Jakarta Muhammad Akbar, Sabtu (13/9).

Pemprov DKI Jakarta akan mengurangi satuan ruang parkir (SRP) di badan jalan, dengan cara meminta pengembang menambah koefisien lantai bangunan (KLB) untuk digunakan sebagai lahan parkir. Luas KLB yang diminta oleh Pemrov DKI sendiri adalah sekitar 20 persen, dari jumlah area yang dimiliki.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga telah mengatakan akan mendorong pengelola gedung, agar tidak lagi mengizinkan parkir on-street  (di luar gedung). Ia menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Dalam peraturan itu disebutkan, pengelola gedung yang ingin menambah KLB, diwajibkan juga menambah 20 persen kapasitas parkir dari kebutuhan.

“Nanti, seluruh lahan parkir yang ada di Jakarta akan berbentuk off-street, tidak ada lagi gedung yang dapat menyediakan parkir on-street” ujar Basuki di Balai Kota, Jumat (12/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement