Jumat 12 Sep 2014 22:25 WIB

PGI Sebut Pernikahan Beda Agama Tidak Dilarang, Kenapa?

Red: M Akbar
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengatakan bahwa pernikahan beda agama tidak dilarang dalam ajaran agama Kristen.

"Beberapa gereja di dalam agama Kristen pun ada yang mengizinkan pemberkatan untuk menikahkan dua individu yang berbeda agama," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI Jeirry Sumampow kepada Antara sesaat setelah jumpa pers di kantor MUI, Jumat (12/9).

Ia menjelaskan bahwa yang menjadi masalah bukanlah perbedaan agama oleh dua individu yang bersangkutan, melainkan ketentuan perkawinan yang diatur oleh masing-masing agama.

"Dua orang berbeda agama mau menikah, yang jadi pertanyaan adalah mau menggunakan ketentuan agama mana karena tidak mungkin menikah dengan dua ketentuan agama," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa menikah dengan sebuah ketentuan agama tidak berarti bahwa individu yang bersangkutan serta merta masuk menjadi jemaah agama tersebut.

"Dimungkinkan untuk menikah menurut ketentuan sebuah agama tanpa masuk (menjadi jemaah) ke agama tersebut," katanya.

Yang menjadi pokok permasalahan lagi, ia katakan mengenai kewajiban negara untuk mencatat peristiwa yang terjadi pada seorang warga negaranya, mulai dari kelahiran, kematian, juga pernikahan.

"Seharusnya dicatat saja tanpa mempertimbangkan agamanya. Bagaimana dengan orang yang tidak beragama, tidak mungkin tidak dicatat, itu kan kewajiban negara" katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam diskusi untuk membuat kesepakatan bersama oleh Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP), tidak pernah ada perwakilan agama yang menyatakan melarang perkawinan beda agama.

MATP yang terdiri atas MUI (majelis Islam), PGI (majelis Kristen Protestan), KWI (majelis Katolik), PHDI (majelis Hindu), WALUBI (majelis Buddha) dan MATAKIN (majelisjk Kong Hu Cu) mengadakan pertemuan di kantor MUI untuk membahas mengenai pernikahan beda agama.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement