REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Berkas penyidikan kasus dugaan pencucian uang, dengan tersangka aktris Eddies Adelia dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, setelah dinyatakan P21, penyidik berkewajiban untuk menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejati.
"Pelimpahan tahap duanya Senin atau Selasa pekan depan," kata, Jumat (12/9)
Eddies dijerat dengan Pasal 5 UU Pencucian Uang, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dikarenakan menerima aliran dana miliaran rupiah dari hasil kejahatan suaminya, Ferry Setiawan.
Ferry sendiri terlibat dalam perkara penipuan investasi batubara. Kuasa hukum Eddies, Ina Rachman mengaku sudah mengetahui perihal berkas yang sudah dinyatakan lengkap tersebut.
"Kami, tim kuasa hukum baru mengetahui P21 tersebut dari penyidik kemarin," kata Ina kepada wartawan.