Jumat 12 Sep 2014 20:20 WIB

SDA Berhentikan Sejumlah Pengurus Harian PPP

Suryadharma Ali
Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Suryadharma Ali (SDA) memberhentikan sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari jabatannya sebagai pengurus harian DPP PPP masa kerja 2011-2015. Karena dinilai telah melakukan tindakan ilegal dengan memberhentikan dirinya melalui rapat pengurus harian.

Berdasarkan surat keputusan pemberhentian yang dibacakan Wakil Sekretaris Jenderal PPP Akhmad Ghozali, di Jakarta, Jumat (12/9), sejumlah nama kader yang diberhentikan dari kepengurusan partai beberapa diantaranya Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, Lukman Hakim Saifuddin, Romahurmuziy, Reni Marlinawati, Joko Purwanto, Dini Mentari, dan lain-lain.

Nama-nama itu dinilai tidak menaati ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, serta dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena memberhentikan ketua umum melalui rapat pengurus harian. SDA sendiri menyatakan pemberhentian dirinya oleh orang-orang tersebut sebagai aksi ilegal.

"Pemberhentian saya itu ilegal dan tidak ada dasarnya. Saya satu-satunya orang yang dipilih dalam muktamar secara langsung dan diberi tanggung jawab mengelola partai dari 2012 sampai 2015," tegas SDA.

SDA mengatakan orang-orang yang memberhentikan dirinya adalah orang-orang yang diangkatnya. Jika diibaratkan sebuah kabinet, maka pemberhentian dirinya tidak pantas dilakukan. "Presiden diberi wewenang angkat menteri-menterinya untuk pembantunya, apa pantas menteri memberhentikan presidennya," sesal dia.

SDA menduga pemberhentian dirinya yang dimotori sejumlah kader tersebut didasari sejumlah motif. Pertama, kata Suryadharma, mereka ingin membawa PPP dalam tujuan politik lain yang bertolak belakang dengan keputusan selama ini.

Kedua, pelengseran dilakukan untuk memudahkan pengelolaan pembagian jabatan pada DPR/MPR periode 2014-2019. Ketiga, mereka dinilai ingin membawa PPP ke tempat lain dalam rangka memperoleh jabatan menteri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement