Jumat 12 Sep 2014 15:33 WIB

Penahanan Bupati Karawang dan Istri Diperpanjang

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Joko Sadewo
Bupat Karawang Ade Swara.
Foto: Antara
Bupat Karawang Ade Swara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah. Pasangan suami istri tersebut merupakan tersangka kasus pemerasan PT Tatar Kertabumi.

Selepas menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, Ade mengakui perpanjangan penahanan tersebut. Hanya, Ade memilih bungkam terkait perkembangan kasus yang menjeratnya. "Perpanjangan penahanan," kata Ade di Gedung KPK, jakarta, Jumat (12/9).

Kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo B. Wibowo turut membenarkan perpanjangan masa penahanan kliennya. "Perpanjangan penahanan ketiga, untuk 30 hari ke depan," paparnya.

Ade dan Nurlatifah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memeras PT Tatar Kertabumi senilai 424 juta dolar AS atau sekitar Rp 5 miliar. Keduanya dijebloskan ke tahanan KPK sejak 18 Juli 2014. Ade dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement